TPG Cair Bulan Maret, ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Lengkap dengan Jadwal Sinkronisasi Data

- 18 Februari 2022, 06:55 WIB
Ilustrasi uang rupiah/ Sertifikasi Guru Triwulan I Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan TPG 2022 Menurut Juknis Kemendikbud Ini
Ilustrasi uang rupiah/ Sertifikasi Guru Triwulan I Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan TPG 2022 Menurut Juknis Kemendikbud Ini /Instagram.com @bank_indonesia

Baca Juga: Catat, Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Sesuai Juknis TPG

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah