Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Siap Cair, Cek Syarat dan Jadwal Sinkronisasi di Sini

- 17 Februari 2022, 08:10 WIB
Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Siap Cair, Cek Syarat dan Jadwal Sinkronisasi di Sini
Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Siap Cair, Cek Syarat dan Jadwal Sinkronisasi di Sini /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi dikeluarkan pemerntah melalui Kemendikbud Ristek.

Kabar baik ini datang dari pemerintah melalui Kemendikbud Ristek tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang siap cair.

Kemendikbud Ristek menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang berisi tentang Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan guru ASN di Daerah.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah, Cek di Sini

Maka dari itu, ketahui syarat dan jadwal sinkronisasi untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru tersebut.

Dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan tentang jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, juknis dan syarat pencairan yang harus dipenuhi.

Tak hanya itu, dalam Permendikbud yang ditandatangani Nadiem Anwar Makarim tersebut juga menjelaskan jenis tunjangan yang akan diberikan pada guru ASN di Daerah.

Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Adapun ketiga jenis tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah