MANTRA SUKABUMI - Ketahui syarat dan jadwal pencairan tunjangan khusus bagi guru ASN di Daerah.
Pasalnya, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan memberikan Tunjangan Khusus bagi guru ASN di Daerah.
Tunjangan Khusus tersebut diberikan pemerintah bagi guru ASN di Daerah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Untuk itu, sebelum melakukan pencairan tunjangan khusus bagi guru ASN di Daerah khusus, ketahui syarat yang harus dipenuhi.
Setelah syarat terpenuhi, maka pencairan tunjangan khusus bagi guru ASN di Daerah akan lancar.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sebagaimana yang dijelaskan Permendikbud, jika guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.
Tunjangan Khusus tersebut diberikan setelah guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.