MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan memberikan Tunjangan Khusus bagi guru ASN di Daerah.
Tunjangan Khusus tersebut diberikan pemerintah bagi guru ASN di Daerah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan jika guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.
Tunjangan Khusus tersebut diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan dan syarat pencairan yang harus dilengkapi untuk mendapat Tunjangan Khusus.
Dalam Pasal 7 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan secara rinci tentang Tunjangan Khusus dan syarat penerima, dinataranya:
1. Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.