5 Syarat Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah agar Cair, Memiliki NUPTK Salah Satunya

- 17 Februari 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi 5 Syarat Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah agar Cair, Memiliki NUPTK Salah Satunya.
Ilustrasi 5 Syarat Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah agar Cair, Memiliki NUPTK Salah Satunya. /*/Pixabay/Raten-Kauf/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan pemerintah akan cairkan Tunjangan khusus untuk guru ASN di daerah tahun ini.

Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Khusus bagi guru ASN di daerah jika syarat dan ketentuan sudah terpenuhi.

Maka dari itu, bagi guru ASN yang ada di daerah segera periksa syarat dan ketentuan yang diberikan agar dapat dicairkan Tunjangan Khusus yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Berikan Tunjangan Khusus Bagi Guru ASN di Daerah, Begini 5 Syarat dan Jadwal Pencairan

Petunjuk teknis perihal pencairan Tunjangan Khusus bagi guru ASN di daerah tertuang dalam Peratutan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan jika guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.

Tunjangan Khusus tersebut diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. 

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan dan syarat pencairan yang harus dilengkapi untuk mendapat Tunjangan Khusus.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah