MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2022 menurut Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dijadwalkan akan cair pada Maret 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Tidak hanya itu, tentang jadwal pencairan serta syarat sesuai petunjuk teknis (juknis) pencairan Tunjangan Profesi Guru dijelaskan dengan rinci.
Baca Juga: Catat, Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Sesuai Juknis TPG
Selain syarat untuk pencairan yang harus dipenuhi, perihal jenis tunjangan apa saja yang diberikan tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Adapun ketiga jenis tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.
Perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
1. Jadwal sinkronisasi data