Cair Bulan Depan, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022

- 17 Februari 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi Cair Bulan Depan, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022.
Ilustrasi Cair Bulan Depan, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022. /*/Instagram.com/@bank_indonesia.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

b. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah