Cair Bulan Depan, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022

- 17 Februari 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi Cair Bulan Depan, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022.
Ilustrasi Cair Bulan Depan, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022. /*/Instagram.com/@bank_indonesia.

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022

3. Persyaratan yang harus dipenuhi

a. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

Baca Juga: KABAR BAIK! Inilah Jadwal Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Berikut Sinkronisasi Data Setiap Triwulan

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah