MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru atau TPG di daerah kembali akan pemerintah cairkan melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Kemendikbud Ristek akan cairkan Tunjangan Profesi Guru mulai Maret 2022 mendatang.
Ada tiga jenis Tunjangan Profesi Guru yang akan dicairkan, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.
Baca Juga: Inilah Istilah-istilah yang Terdapat di PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang Perlu Anda Ketahui
Sebelum pencairan, calon peberima harus menyiapkan syarat pencairan yang diberlakukan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan syarat yang harus dilengkapi untuk tunjangan guru.
1. Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut: