Catat, Inilah 8 Syarat dapat Tunjangan Selain Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Tahun 2022

- 18 Februari 2022, 16:45 WIB
Ketahui 8 syarat bagi Guru ASN agar mendapatkan Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi hingga Tambahan Penghasilan
Ketahui 8 syarat bagi Guru ASN agar mendapatkan Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi hingga Tambahan Penghasilan /Pixabay/Mohamed_hassan

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang tunjangan bagi guru ASN di Daerah, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Hanya saja tunjangan berupa Tambahan Penghasilan tersebut diberikan kepada guru yang memenuhi syarat dan kriteria.

Baca Juga: TPG Cair Bulan Maret, ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Lengkap dengan Jadwal Sinkronisasi Data

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 itu dijelaskan tentang persyaratan berbagai tunjangan seperti Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Tambahan Penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Pasal 10.

Dalam Pasal 10 tersebut, guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.

Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah