Catat, Inilah 8 Syarat dapat Tunjangan Selain Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Tahun 2022

- 18 Februari 2022, 16:45 WIB
Ketahui 8 syarat bagi Guru ASN agar mendapatkan Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi hingga Tambahan Penghasilan
Ketahui 8 syarat bagi Guru ASN agar mendapatkan Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi hingga Tambahan Penghasilan /Pixabay/Mohamed_hassan

a. Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerah pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.

b. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

c. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

Baca Juga: 5 Syarat Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah agar Cair, Memiliki NUPTK Salah Satunya

d. Penetapan penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiap triwulan pembayaran.

2. Pembayaran Tambahan Penghasilan

a. Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

b. Pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan.

c. Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.

d. Pembayaran Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan disampaikan melalui SIM-Bar.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah