3 Jenis Tunjangan Guru ASN Tahun 2022, Ada Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan

- 17 Februari 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi 3 Jenis Tunjangan Guru ASN Tahun 2022, Ada Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan.
Ilustrasi 3 Jenis Tunjangan Guru ASN Tahun 2022, Ada Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan. /*/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pikiran rakyat bogor.com/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan peraturan terbaru tentang tunjangan guru ASN tahun 2022.

Pemberian tunjangan guru ASN tahun 2022 ada 3 jenis, ada Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan Penghasilan.

Tunjangan untuk guru ASN tersebut sebagai mana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: CATAT, Ini Cara Cek Online NUPTK agar Dapat Tunjangan Profesi serta Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2022

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dari 3 jenis tunjangan yang diberikan, masing-masing ada syarat yang harus dipenuhi oleh penerima yakni guru ASN yang bersangkutan.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan serta syarat yang harus dilengkapi.

1. Tunjangan Profesi

Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah