MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan peraturan terbaru tentang tunjangan guru ASN tahun 2022.
Pemberian tunjangan guru ASN tahun 2022 ada 3 jenis, ada Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan Penghasilan.
Tunjangan untuk guru ASN tersebut sebagai mana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: CATAT, Ini Cara Cek Online NUPTK agar Dapat Tunjangan Profesi serta Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2022
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dari 3 jenis tunjangan yang diberikan, masing-masing ada syarat yang harus dipenuhi oleh penerima yakni guru ASN yang bersangkutan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan serta syarat yang harus dilengkapi.
1. Tunjangan Profesi
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.