CATAT, Ini Cara Cek Online NUPTK agar Dapat Tunjangan Profesi serta Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2022

- 17 Februari 2022, 09:03 WIB
Laman GTK untuk cek online NUPTK.
Laman GTK untuk cek online NUPTK. /*/Tangkap layar/GTK Kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Inilah cara cek secara online Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

Bagi penerima Tunjangan Profesi, salah satu syarat utamanya memiliki NUPTK, serta untuk bisa ikut seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 pun harus memeiliki NUPTK.

Maka, bagi guru atau tenaga kependidikan cek segera NUPTK secara online agar bisa mengetahui terdata atau tidak.

Baca Juga: Daftar Linieritas Ijazah S1 dan D4 dengan Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Cek dan Sesuaikan

Pasalnya, NUPTK merupakan bukti seseorang dinyatakan sebagai guru atau tenaga kependidikan yang berhak memperoleh tunjangan profesi dan bisa ikut PPG Dalam Jabatan 2022.

Seorang guru tidak akan mendapat Tunjangan Profesi bahkan tunjangan lain jika tidak memiliki NUPTK.

Selain itu, meski statusnya sebagai seorang guru jika tak ada NUPTK maka tidak dapat ikut PPG Dalam Jabatan 2022.

Sebagai informasi, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah