MANTRA SUKABUMI - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 kini masih dalam tahap pendaftaran dan seleksi administrasi.
Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek melalui Surat Edaran bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 pengumuman dilakukan pada 7 Maret 2022.
Setelah pengumuman kelulusan, calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 akan menghadapi tes akademik secara serentak.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, tes seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mencakup 4 kompetensi yang harus dikuasai.
Keempat kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Nah bagi Anda yang belum mengetahui apa saja kompetensi yang harus dikuasai saat ikut tes akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, berikut kami sajikan dalam artikel ini.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007, berikut penjelasan tentang kompetensi tersebut: