MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek kembali memberikan informasi baik pada seluruh guru mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kemendikbud Ristek menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang syarat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, juknis hingga jadwal terbaru pencairan.
Terdapat tiga jenis tunjangan yang akan didapat guru yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sertifikasi guru Triwulan 1 dikabarkan akan cair bulan Maret, maka simak jadwal terbaru pencairan di bawah ini seluruh tunjangan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Kamis, 17 Februari 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
A. Persyaratan yang harus dipenuhi
Tunjangan Profesi