Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Kapan? Ini Jadwal Pencairan dan Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima

- 17 Februari 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi uang. Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Kapan? Ini Jadwal Pencairan dan Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima.
Ilustrasi uang. Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Kapan? Ini Jadwal Pencairan dan Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima. /*/Pexels/Ahsanjaya/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali akan cairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2022 melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam waktu dekat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru akan dicairkan pada bulan Maret 2022.

Baca Juga: 35 Soal Pretest PPG 2022 Semua Mata Pelajaran, Lengkap dengan Prediksi Kunci Jawaban

Sementara itu, sebelum Tunjangan Profesi Guru dicairkan kepada penerima, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.

 

Selain syarat untuk pencairan yang harus dipenuhi, perihal jenis tunjangan apa saja yang diberikan tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun ketiga jenis tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.

Perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang 

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x