Triwulan I : Bulan Maret 2022
Triwulan II : Bulan Juni 2022
Triwulan II : Bulan September 2022
Triwulan IV : Bulan November 2022
3. Persyaratan yang harus dipenuhi
a. Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian