MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengumumkan jadwal sinkronisasi dan pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Jadwal sinkronisasi dan pencairan tunjangan mulai triwulan 1 hingga triwulan 4 tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Jadwal sinkronisasi triwulan 1 dilakukan pada tanggal 28/29 Februari 2022, kemudian triwulan 2 pada 31 Mei, kemudian triwulan 3 pada 31 Agustus, dan triwulan 4 pada 31 Oktober.
Baca Juga: Kabar Gembira, Dana Bos Telah Masuk Rekening Hari Ini, Berikut Syarat dan Alokasi Dana
Sementara untuk pencairan triwulan 1 akan dilakukan pada bulan Maret, kemudian triwulan 2 pada bulan Juni, lanjut triwulan 3 bulan September dan triwulan 4 bulan bulan November.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal lengkap sinkronisasi dan pencairan tunjangan triwulan 1 hingga 4.
1. Jadwal sinkronisasi data
Triwulan 1 : 28/29 Februari 2022
Triwulan 2 : 31 Mei 2022