Kabar Gembira, Dana Bos Telah Masuk Rekening Hari Ini, Berikut Syarat dan Alokasi Dana

- 17 Februari 2022, 15:45 WIB
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS cair hari ini, simak syarat yang harus dipenuhi dan jumlah alokasi dana
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS cair hari ini, simak syarat yang harus dipenuhi dan jumlah alokasi dana /Unsplash

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira kini tengah menghampiri sekolah setelah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair hari ini Kamis, 17 Februari 2022.

Dana BOS yang cair hari ini untuk jenjang SMA/SMK sederajat, sementara untuk jenjang SMP sederajat telah cair Kemarin.

Seperti diketahui dana BOS kini langsung ditangani Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud) tidak melalui pemerintah daerah.

Baca Juga: Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK

Bahkan untuk jenjang SMA/SMK rekening BOS langsung dibuatkan Kemendikbud Ristek, sekolah hanya melengkapi berkas ke Bank.

Akan tetapi, ada beberapa syarat agar satuan pendidikan mendapatkan Dana BOS Tahun 2022 tersebut.

Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS, berikut mantrasukabumi.com rangkum dari dokumen Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022.

Satuan Pendidikan yang berhak sebagai penerima Dana BOS meliputi:

SD

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah