MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira kini tengah menghampiri sekolah setelah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair hari ini Kamis, 17 Februari 2022.
Dana BOS yang cair hari ini untuk jenjang SMA/SMK sederajat, sementara untuk jenjang SMP sederajat telah cair Kemarin.
Seperti diketahui dana BOS kini langsung ditangani Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud) tidak melalui pemerintah daerah.
Bahkan untuk jenjang SMA/SMK rekening BOS langsung dibuatkan Kemendikbud Ristek, sekolah hanya melengkapi berkas ke Bank.
Akan tetapi, ada beberapa syarat agar satuan pendidikan mendapatkan Dana BOS Tahun 2022 tersebut.
Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS, berikut mantrasukabumi.com rangkum dari dokumen Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022.
Satuan Pendidikan yang berhak sebagai penerima Dana BOS meliputi:
SD