Siap-siap Terima Hukuman Mati Jika Dana BOS Diselewengkan

- 11 September 2020, 12:20 WIB
FOTO ilustrasi dana BOS.*/ANTARA
FOTO ilustrasi dana BOS.*/ANTARA /.*(foto Pikiran Rakyat)/

MANTRA SUKABUMI - Ancaman hukuman mati menanti bagi pelaku yang menyelewengkan dana BOS, terlebih pada saat seperti ini dalam situasi pandemi Covid-19.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengingatkan, kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS.

"Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ni adalah hukuman mati," kata Chatarina, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari lan RRI pada Jumat, 11 September 2020.

 Baca Juga: Heboh DPR RI Komisi VIII Kaget Dana BOS Madrasah Dipotong oleh Kementerian Agama

Baca Juga: Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, Chatarina berharap agar kepala sekolah maupun guru untuk tidak mengambil tindakan penyelewengan dana BOS, bukan hanya di masa pandemi maupun dalam kondisi situasi normal.

"Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru. Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pengelolaan dana BOS harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. 

Menurutnya, dalam pengawasan bidang pendidikan tidak hanya dilakukan oleh Itjen Kemendikbud saja, melainkan dibantu Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga lainnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x