Heboh DPR RI Komisi VIII Kaget Dana BOS Madrasah Dipotong oleh Kementerian Agama

- 10 September 2020, 21:34 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi /

MANTRA SUKABUMI – Dana BOS adalah bantuan Pendidikan yang berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah yang diperuntukan untuk kepentingan Non-operasional.

Dana BOS diberikan kepada Sekolah dan Madrasah sesuai dengan jumlah siswa yang dimiliki oleh sekolah dan madrasah tersebut. Dana BOS ini terbagi menjadi dua ada yang dari pemerintah Pusat dan ada yang dari pemerintah daerah.

Akhir-akhir ini dihebohkan dengan adanya pemotongan Dana BOS yang diberikan kepada Madrasah. Berita ini cukup mengagetkan, karena pemotongan itu merasa mengusik rasa keadilan, yang seharusnya ditambah karena adanya Pandemi Covid-19, malah sebaliknya dipotong.

Baca Juga: Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Siap-siap, Rekening Bank BCA dan Bank Swasta Lain Banyak Dapat Transferan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal Youtube DPR RI pada Selasa, 8 September 2020, pada Rapat kerja DPR RI Komisi VIII dengan Kementerian Agama RI terkait pembahasan RKA K/L TA 2021 dan Isu-isu Aktual dan Solusinya.

Pada rapat kerja dengan Kementerian Agama RI yang membahas mengenai pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang sering menimbulkan kontroversi dari pernyataannya.

Seperti Larangan cadar, celana cingkrang, institusi pemerintah memiliki banyak peluang dengan disusupi paham radikal, mengirimkan anak Good looking untuk mendapatkan simpati diawali dengan mengirim anak yang pasih bahasa Arab dan hapal Alquran atau Hafiz, dan pemotongan dana Bos Madrasah.

Yang menjadi pembahasa mengenai pemotongan BOS yang pada kenyataanya mendapatkan pemotongan setiap siswa dipotong Rp 100.000, terutama bagi madrasah swasta.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x