Sebelum Aktif Sekolah di Zona Hijau, Disarankan Gelar Rapid Test Covid-19 dengan Gunakan Dana BOS

- 5 Juli 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi rapid test
Ilustrasi rapid test /

MANTRA SUKABUMI - Berdasarkan penilaian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Kota Sukabumi telah dinyatakan satu-satunya wilayah di Jawa Barat yang masuk ke zona hijau dalam level kewaspadaan Covid-19.

Karena itu Gubernur Jawa Barat mengizinkan Pemerintah Kota Sukabumi untuk mulai membahas persiapan aktif pembukaan sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat mulai tahun pembelajaran 2020/2021 yang direncanakan diawali tanggal 13 Juli 2020.

Terkait dengan lampu hijau yang diberikan gubernur Jawa Barat untuk menggelar kegiatan belajar mengajar seperti biasanya di kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi menyatakan keputusan pembukaan sekolah akan dibahas terlebih dahulu dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada hari Selasa, 30 Juni 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman portal.sukabumikota.

Baca Juga: Aktif Sekolah Mulai 13 Juli Khusus Zona Hijau, Kelas Terisi 18 Siswa dan Masuk 3 Hari dalam Seminggu

Namun ada hal yang perlu dipersiapkan sebelum memulai kegiatan belajar tatap muka pada tahun ajaran baru, pihak sekolah di zona hijau penyebaran Covid-19 direkomendasikan untuk melaksanakan tes cepat (rapid testCovid-19.

Biaya pelaksanakan tes cepat Covid-19 bagi warga sekolah bisa diambil pihak sekolah dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi. Setelah tes cepat Covid-19, masa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 05 Juli 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

MPLS bakal dilaksanakan dengan dua cara, yakni daring dan tatap muka. Pihak sekolah bertugas mengatur pembagian siswa dalam mengikuti dua cara MPLS tersebut.

Ketika siswa mengikuti MPLS daring, siswa akan mengenal sekolah lewat video-video yang diberikan pihak sekolah. Sementara MPLS tatap muka akan dilaksanakan di aula sekolah.

"Meski demikian, kegiatan belajar mengajar di sekolah harus seizin orangtua. Apabila ada orangtua yang berkehendak anaknya tetap belajar di rumah, maka anak itu boleh tetap belajar di rumah," kata Dedi kepada Pikiran-rakyat.com, Rabu 1 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x