MANTRA SUKABUMI - Penyaluran Dana BOS Tahun 2022 akan segera terealisasi ke setiap satuan pendidikan.
Akan tetapi, ada beberapa syarat agar satuan pendidikan mendapatkan Dana BOS Tahun 2022 tersebut.
Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS Reguler.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Pilihan Ganda Pretest UP PPG 2022 Bonus Kunci Jawaban Terlengkap dan Terupdate
Adanya Dana BOS 2022 tentunya menjadi angin segar bagi setiap satuan pendidikan.
Dilansri mantrasukabumi.com melalui laman resmi itjen.kemdikbud.go.id/ inilah syarat dan alokasi Dana BOS 2022.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Adapun sejumlah persyaratan dan kriteria tersebut yaitu: