MANTRA SUKABUMI - Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia.
Tujuan Dana BOS tidak lain agar setiap satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.
Adanya Dana BOS tentunya menjadi kabar baik bagi setiap satuan pendidikan yang telah memenuhi syarat.
Sebab, berkat Dana BOS setiap satuan pendidikan dapat memenuhi kebutuhan dalam mengoptimalkan potensi sekolah.
Perlu dicatat, ada 2 jenis komponen penggunaan Dana BOS yaitu Dana BOS Reguler dan Kinerja.
Dilansir mantrasukabumi.com melalui laman resmi itjen.kemdikbud.go.id/ inilah 2 komponen penggunaan Dana BOS 2022.
Penggunaan Dana BOS Reguler
Pemerintah akan memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS yang sudah diberikan sesuai dengan kebutuhan di lembaga pendidikan tersebut, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional seperti untuk pembiayaan honor.