Dengan begitu, sekolah memiliki kewenangan penuh atas penggunaan dana BOS.
Akan tetapi, dana BOS yang disalurkan hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah bukan keperluan pribadi.
Baca Juga: Dana BOS Dijamin Aman Untuk Madrasah dan Pesantren
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. embiayaan langganan daya dan jasa;