MANTRA SUKABUMI - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah mulai dapat dicairkan sekolah hari ini Kamis, 17 Februari 2022.
Sebelumnya, pencairan Dana BOS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederjat telah cair pada Rabu kemarin.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mulai hari ini dapat dicairkan.
Baca Juga: SEGERA CAIR! Catat 2 Jenis Komponen Penggunaan Dana BOS 2022, Reguler dan Kinerja
Diketahui bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud) secara langsung menangani Dana BOS.
Kemendikbud Ristek bahkan secara khusus untuk jenjang SMA dan SMK dibuatkan rekening Dana BOS secara langsung, sekolah hanya melengkapi berkas yang diperlukan.
Sehingga, Dana BOS yang diberikan kepada pihak sekolah tidak melalui pemerintah.
Akan tetapi, ada beberapa syarat agar satuan pendidikan mendapatkan Dana BOS Tahun 2022 tersebut.
Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS, berikut mantrasukabumi.com rangkum dari dokumen Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022.