Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK

- 17 Februari 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi  Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK.
Ilustrasi Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK. /*/Pixabay/Mohamad Trilaksono

Satuan Pendidikan yang berhak sebagai penerima Dana BOS meliputi:

1. Sekolah Dasar/SD

2. Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB

3. Sekolah Menengah Pertama/SMP

4. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB

5. Sekolah Menengah Atas/SMA

6. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/SMALB

7. Sekolah Luar Biasa/SLB

8. Sekolah Menengah Kejuruan/SMK. 

Baca Juga: Dilengkapi Kunci Jawaban, Inilah Soal PTS IPS Kelas 9 SMP MTs Semester 2 tentang Ekonomi Kreatif

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah