Sementara itu dana BOS terdiri atas:
a. Dana BOS Reguler
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
b. Dana BOS Kinerja
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Dana BOS Kinerja) adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
1. BOS Reguler
Persyaratan Satuan Pendidikan penerima dana BOS Reguler
a. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
c. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;