Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK

- 17 Februari 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi  Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK.
Ilustrasi Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK. /*/Pixabay/Mohamad Trilaksono

- Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. 

- Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022.

Baca Juga: KABAR BAIK! Dana BOS Tahun 2022 Segera Cair, Catat Syarat dan Alokasinya

Besaran Dana BOS

Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022.

Besaran alokasi Dana BOS terdiri atas besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan besaran alokasi Dana BOS Kinerja.

a. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

b. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.

c. Peserta Didik yang dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah