Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK

- 17 Februari 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi  Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK.
Ilustrasi Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK. /*/Pixabay/Mohamad Trilaksono

MANTRA SUKABUMI - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah mulai dapat dicairkan sekolah hari ini Kamis, 17 Februari 2022.

Sebelumnya, pencairan Dana BOS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederjat telah cair pada Rabu kemarin.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mulai hari ini dapat dicairkan.

Baca Juga: SEGERA CAIR! Catat 2 Jenis Komponen Penggunaan Dana BOS 2022, Reguler dan Kinerja

Diketahui bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud) secara langsung menangani Dana BOS.

Kemendikbud Ristek bahkan secara khusus untuk jenjang SMA dan SMK dibuatkan rekening Dana BOS secara langsung, sekolah hanya melengkapi berkas yang diperlukan.

Sehingga, Dana BOS yang diberikan kepada pihak sekolah tidak melalui pemerintah.

Akan tetapi, ada beberapa syarat agar satuan pendidikan mendapatkan Dana BOS Tahun 2022 tersebut.

Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS, berikut mantrasukabumi.com rangkum dari dokumen Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022.

Satuan Pendidikan yang berhak sebagai penerima Dana BOS meliputi:

1. Sekolah Dasar/SD

2. Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB

3. Sekolah Menengah Pertama/SMP

4. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB

5. Sekolah Menengah Atas/SMA

6. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/SMALB

7. Sekolah Luar Biasa/SLB

8. Sekolah Menengah Kejuruan/SMK. 

Baca Juga: Dilengkapi Kunci Jawaban, Inilah Soal PTS IPS Kelas 9 SMP MTs Semester 2 tentang Ekonomi Kreatif

Sementara itu dana BOS terdiri atas: 

a. Dana BOS Reguler

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

b. Dana BOS Kinerja

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Dana BOS Kinerja) adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

1. BOS Reguler

Persyaratan Satuan Pendidikan penerima dana BOS Reguler

a. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 

b. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya; 

c. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 

d. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; 

d. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan 

e. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.  

Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran 2022. 

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Kapan? Ini Jadwal Pencairan dan Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima

2. BOS Kinerja

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: 

a. Sekolah Penggerak; dan 

b. Sekolah Berprestasi.

Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan 

b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak. 

Sekolah Berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; 

b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 

c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan 

d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Baca Juga: Siap-siap Terima Hukuman Mati Jika Dana BOS Diselewengkan

3. BOS Kesetaraan

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: 

a. Sanggar Kegiatan Belajar, dan 

b. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. 

Persyaratan Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan :

a. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 

b. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; 

c. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 

d. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; 

e. Memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan

f bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama. 

- Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. 

- Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022.

Baca Juga: KABAR BAIK! Dana BOS Tahun 2022 Segera Cair, Catat Syarat dan Alokasinya

Besaran Dana BOS

Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022.

Besaran alokasi Dana BOS terdiri atas besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan besaran alokasi Dana BOS Kinerja.

a. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

b. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.

c. Peserta Didik yang dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah