Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK

- 17 Februari 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi  Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK.
Ilustrasi Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK. /*/Pixabay/Mohamad Trilaksono

a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan 

b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak. 

Sekolah Berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; 

b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 

c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan 

d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Baca Juga: Siap-siap Terima Hukuman Mati Jika Dana BOS Diselewengkan

3. BOS Kesetaraan

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah