d. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
d. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
e. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran 2022.
2. BOS Kinerja
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
a. Sekolah Penggerak; dan
b. Sekolah Berprestasi.
Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: