Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK

- 17 Februari 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi  Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK.
Ilustrasi Syarat, Alokasi dan Besaran Dana BOS, Mulai Masuk Rekening per 17 Februari 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK. /*/Pixabay/Mohamad Trilaksono

d. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; 

d. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan 

e. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.  

Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran 2022. 

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Kapan? Ini Jadwal Pencairan dan Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima

2. BOS Kinerja

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: 

a. Sekolah Penggerak; dan 

b. Sekolah Berprestasi.

Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah