MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang tunjangan.
Pada Tahun 2022 ini setidaknya ada tiga tunjangan yang digulirkan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek guru ASN di Daerah.
Ketiganya adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah.
Penasaran dengan besaran dana yang diterima guru yang mendapat Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut besaran dana tunjangan bagi guru pada Tahun 2022.
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Dalam Pasal 5 disebutkan jika Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.