Daftar Besaran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022

- 18 Februari 2022, 05:15 WIB
Daftar Besaran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022
Daftar Besaran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022 /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang tunjangan.

Pada Tahun 2022 ini setidaknya ada tiga tunjangan yang digulirkan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek guru ASN di Daerah.

Ketiganya adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah.

Baca Juga: Ingat, 4 Golongan Guru Ini Tidak Bisa Ikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Salah Satunya Kepala Sekolah

Penasaran dengan besaran dana yang diterima guru yang mendapat Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut besaran dana tunjangan bagi guru pada Tahun 2022.

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Dalam Pasal 5 disebutkan jika Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah