Daftar Besaran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022

- 18 Februari 2022, 05:15 WIB
Daftar Besaran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022
Daftar Besaran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022 /Pixabay/

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Memiliki NUPTK; dan

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Pada Pasal 8 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan jika Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Sementara besaran dana Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 dijelaskan jika pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah