Ingat, 4 Golongan Guru Ini Tidak Bisa Ikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Salah Satunya Kepala Sekolah

- 18 Februari 2022, 04:59 WIB
Ingat, 4 Golongan Guru Ini Tidak Bisa Ikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Salah Satunya Kepala Sekolah
Ingat, 4 Golongan Guru Ini Tidak Bisa Ikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Salah Satunya Kepala Sekolah ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 resmi dibuka pemerintah melalui Kemendikbud Ristek sejak 12 Februari 2022 lalu.

Namun pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini tidak semua guru bisa mengikuti program ini, salah satunya adalah Kepala Sekolah.

Selain Kepala Sekolah juga terdapat beberapa guru yang tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini.

Baca Juga: Jangan Khawatir jika Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Ditolak, Ini Solusinya

Lantas siapa saja guru yang tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id pada Jumat, 18 Februari 2022, berikut 4 golongan yang tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Kepala Sekolah

Pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini, Kepala Sekolah tidak bisa mengikuti program PPG tersebut.

Pasalnya ketentuan untuk dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yaitu terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah