Ingat, 4 Golongan Guru Ini Tidak Bisa Ikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Salah Satunya Kepala Sekolah

- 18 Februari 2022, 04:59 WIB
Ingat, 4 Golongan Guru Ini Tidak Bisa Ikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Salah Satunya Kepala Sekolah
Ingat, 4 Golongan Guru Ini Tidak Bisa Ikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Salah Satunya Kepala Sekolah ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

4. Guru honorer sekolah

Selain ketiga guru di atas, guru yang tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah guru honorer sekolah.

Pada pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini guru honorer sekolah (berdasarkan status di Dapodik) tidak dapat mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut alur PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hingga guru memperoleh sertifikat pendidik dan bergelar sebagai guru profesional.

1. Pendaftaran dan seleksi administrasi

2. Lulus seleksi akademik

3. Konfirmasi kesediaan

4. Penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

5. Lapor diri

6. Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, dan HOTS 5 SKS

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah