Jika status di Dapodik adalah sebagai guru maka dapat mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 (sesuai dengan syarat yang berlaku).
2. Guru sekolah non formal
Selain Kepala Sekolah, guru yang tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah guru non formal.
Guru non formal seperti guru kelompok Bermasin dan sejenisnya tidak dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi guru-guru dari sekolah formal sebagaimana peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Cek Daftar Linieritas Ijazah S1 D4 Lengkap PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tiap Jenjang: Simak Disini
3. Guru Agama
Guru Agama meskipun dalam naungan Kemendikbud namun tetap tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 saat ini.
Pasalnya guru Agama bukan termasuk dalam sasaran program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini.
Karena itu jika Anda termasuk guru Agama bisa mencari informasi tentang program PPG di Kemenag.