Ingat, 4 Golongan Guru Ini Tidak Bisa Ikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Salah Satunya Kepala Sekolah

- 18 Februari 2022, 04:59 WIB
Ingat, 4 Golongan Guru Ini Tidak Bisa Ikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Salah Satunya Kepala Sekolah
Ingat, 4 Golongan Guru Ini Tidak Bisa Ikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Salah Satunya Kepala Sekolah ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

Jika status di Dapodik adalah sebagai guru maka dapat mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 (sesuai dengan syarat yang berlaku).

2. Guru sekolah non formal

Selain Kepala Sekolah, guru yang tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah guru non formal.

Guru non formal seperti guru kelompok Bermasin dan sejenisnya tidak dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi guru-guru dari sekolah formal sebagaimana peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Cek Daftar Linieritas Ijazah S1 D4 Lengkap PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tiap Jenjang: Simak Disini

3. Guru Agama

Guru Agama meskipun dalam naungan Kemendikbud namun tetap tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 saat ini.

Pasalnya guru Agama bukan termasuk dalam sasaran program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini.

Karena itu jika Anda termasuk guru Agama bisa mencari informasi tentang program PPG di Kemenag.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah