MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru atau TPG di daerah kembali akan diberikan tahun ini secara bertahap.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru 2022 tersebut akan dicairkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Untuk jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2022 dicairkan mulai dari Triwulan I hingga Triwulan IV.
Baca Juga: 4 Tahapan Akses SIM PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Mulai Login Hingga Unduh Materi Pembelajaran
Bagi penerima Tunjangan Profesi Guru tahun 2022 agar capat dicairkan harus memenuhi syarat yang sudah diberlakukan.
Sehingga, Tunjangan Profesi Guru tahun 2022 dapat dicairkan jika syarat terpenuhi.
Ada pun hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan perihal syarat yanh harus dipenuhi agar TPG dapat dicairkan.
Sebelum itu, ada jadwal sinkronisasi data serta jadwal pencairan sesuai tahapan dan jenis tunjangan di masing-masing daerah.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.