Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Cairkan TPG Tahun 2022 di Daerah

- 19 Februari 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Cairkan TPG Tahun 2022 di Daerah.
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Cairkan TPG Tahun 2022 di Daerah. /*/pixabay/WonderfulBali

MANTRA SUKABUMI - Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Pemerintah akan cairkan Tunjangan Profesi Guru ASN tahun 2022 di daerah.

Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN tahun 2022 di daerah sudah dijadwalkan oleh Kemendikbud Rsitek.

Namun, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN tahun 2022 harus memenuhi syarat yang diberlakukan oleh Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: TPG Cair Maret 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 di Daerah

Perihal syarat pencairan, disesuiakan dengan jenis tunjangan yang diberikan kepada guru calon penerima.

Ada tiga jenis Tunjangan Profesi Guru yang akan dicairkan, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan syarat yang harus dilengkapi untuk tunjangan guru.

1. Jadwal sinkronisasi data

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x