Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Cairkan TPG Tahun 2022 di Daerah

- 19 Februari 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Cairkan TPG Tahun 2022 di Daerah.
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Cairkan TPG Tahun 2022 di Daerah. /*/pixabay/WonderfulBali

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

B. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah