Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Cairkan TPG Tahun 2022 di Daerah

- 19 Februari 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Cairkan TPG Tahun 2022 di Daerah.
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Cairkan TPG Tahun 2022 di Daerah. /*/pixabay/WonderfulBali

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Simak, Inilah Kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Lengkap dengan Bidang Studi dan Jenisnya

C. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah