Ingat, Ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah, TPG akan Cair Maret 2022

- 19 Februari 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi Ingat, Ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah, TPG akan Cair Maret 2022.
Ilustrasi Ingat, Ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah, TPG akan Cair Maret 2022. /*/Pixabay/EmAji./

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira, Tunjangan Profesi Guru ASN tahun 2022 di darah akan segera dicairkan pemerintah dalam waktu dekat.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN akan dicaikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mulai awal Maret 2022.

Perli diketahui,Tunjangan Profesi Guru yang diberikan kepada calon penerima ada tiga jenis, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.

Baca Juga: TPG Cair Maret 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 di Daerah

Sementara itu, calon penerima harus mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan agar tunjangan yang diberikan dapat dicairkan.

Perihal syarat pencairan, disesuiakan dengan jenis tunjangan yang diberikan kepada guru calon penerima.

Dirangkum mantrasukabumi.com dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan dibagi menjadi 4 periode.

Untuk Triwulan pertama akan dicairkan pada bulan Maret 2022, Triwulan kedua dibayarkan pada Juni 2022, sementara Triwulan  ketiga di bulan September 2022, terkahir pencairan Triwulan keempat dicairkan pada November 20223.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x