MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud tentang tunjangan guru.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut berisi jadwal sinkronisasi, jadwal pencairan, hingga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan guru.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 diketahui jika tunjangan guru pada Tahun 2022 ini terdiri dari Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Baca Juga: Catat, Inilah 8 Syarat dapat Tunjangan Selain Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Tahun 2022
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan syarat yang harus dilengkapi untuk tunjangan guru.
1. Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
- Triwulan I : 28/29 Februari 2022
- Triwulan II : 31 Mei 2022
- Triwulan II : 31 Agustus 2022
- Triwulan IV : 31 Oktober 2022
2. Jadwal pembayaran/pencairan