Jangan Khawatir Jika Tak dapat Tunjangan Profesi, Kemendikbud Siapkan 2 Tunjangan Ini pada Tahun 2022

- 20 Februari 2022, 05:25 WIB
Kemendikbud Ristek siapkan 2 tunjangan bagi guru di Tahun 2022 diantaranya Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Kemendikbud Ristek siapkan 2 tunjangan bagi guru di Tahun 2022 diantaranya Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus /

Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

e. Memiliki NUPTK;

f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Baca Juga: Simak Inilah Jadwal Lengkap Sinkronisasi dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Triwulan 1 hingga 4

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah