Jangan Khawatir Jika Tak dapat Tunjangan Profesi, Kemendikbud Siapkan 2 Tunjangan Ini pada Tahun 2022

- 20 Februari 2022, 05:25 WIB
Kemendikbud Ristek siapkan 2 tunjangan bagi guru di Tahun 2022 diantaranya Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Kemendikbud Ristek siapkan 2 tunjangan bagi guru di Tahun 2022 diantaranya Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus /

Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 6 dijelaskan jika pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Baca Juga: TPG Cair Bulan Maret, ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Lengkap dengan Jadwal Sinkronisasi Data

Adapun syarat guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan adalah:

a. Memiliki sertifikat pendidik;

b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah