MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menyampaikan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 akan dicairkan pada bulan Maret 2022.
Hal tersebut tertuangn dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang berisi tentang jadwal sinkronisasi dan pencairan hingga persyaratan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Karena itu, bagi Anda yang termasuk sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan segera melengkapi persyaratan.
Pasalnya hari ini Senin, 28 Februari 2022 merupakan jadwal sinkronisasi data penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.
Selanjutnya dana tunjangan tersebut akan dicairkan pada bulan Maret 2022 setelah persyaratan dan kelengkapan berkas dinyatakan sesuai.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal lengkap sinkronisasi dan pencairan hingga persyaratan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.
1. Jadwal sinkronisasi data
Triwulan 1 : 28/29 Februari 2022