MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut mengatur jadwal pencairan dan tata cara penyaluran dana Tunjangan Profesi dan tunjangan lain.
Karena itu bagi Anda yang ingin mengetahui kapan penyaluran TPG Tahun 2022 bagi guru ASN di Daerah, simak selengkapnya dalam artikel ini.
Pada tahun ini, Kemendikbud Ristek menyiapkan tiga jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah, yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal dan tata cara penyaluran dana TPG Tahun 2022 bagi guru ASN di Daerah.
1. Tunjangan Profesi dan Khusus
A. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
- Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.