Tunjangan Profesi Tahun 2022 Segera Cair, Simak Jadwal Pencairan dan Tata Cara Penyaluran TPG Bagi Guru

- 20 Februari 2022, 05:35 WIB
Jadwal pencairan dan tata cara cairkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusu TPG dari Kemendikbud Ristek bagi guru ASN Daerah
Jadwal pencairan dan tata cara cairkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusu TPG dari Kemendikbud Ristek bagi guru ASN Daerah /Instagram.com @bank_indonesia

- Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

- Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

- Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

- Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

- Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Catat, Inilah 8 Syarat dapat Tunjangan Selain Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Tahun 2022

- Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

- Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.

- Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.

- Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah