MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyampaikan informasi terkait tunjangan guru tahun 2022.
Kemendikbud Ristek mengatur hal tersebut melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang tunjangan.
Dalam isi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut berisi lengkap tentang jadwal sinkronisasi, jadwal pencairan, besaran tunjangan hingga persyaratan.
Dalam juknis tunjangan itu, setidaknya ada tiga tunjangan yang digulirkan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek guru ASN di Daerah.
Ketiganya adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah.
Penasaran dengan besaran dana yang diterima guru yang mendapat Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut besaran dana tunjangan bagi guru pada Tahun 2022.
1. Tunjangan Profesi