Siap-siap, Tunjangan Guru Tahun 2022 Segera Cair, Simak Jadwal dan Persyaratan TPG Sesuai Juknis

- 27 Februari 2022, 08:30 WIB
TERUPDATE! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
TERUPDATE! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Persyaratan yang Wajib Dipenuhi /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyampaikan informasi terkait tunjangan guru tahun 2022.

Kemendikbud Ristek mengatur hal tersebut melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang tunjangan.

Dalam isi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut berisi lengkap tentang jadwal sinkronisasi, jadwal pencairan, besaran tunjangan hingga persyaratan.

Baca Juga: TPG 2022 Segera Cair, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan

Dalam juknis tunjangan itu, setidaknya ada tiga tunjangan yang digulirkan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek guru ASN di Daerah.

Ketiganya adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah.

Penasaran dengan besaran dana yang diterima guru yang mendapat Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut besaran dana tunjangan bagi guru pada Tahun 2022.

1. Tunjangan Profesi

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah