Siap-siap, Tunjangan Guru Tahun 2022 Segera Cair, Simak Jadwal dan Persyaratan TPG Sesuai Juknis

- 27 Februari 2022, 08:30 WIB
TERUPDATE! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
TERUPDATE! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Persyaratan yang Wajib Dipenuhi /

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Dalam Pasal 5 disebutkan jika Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 6 dijelaskan jika pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Adapun syarat guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan adalah:

a. Memiliki sertifikat pendidik;

b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah